Publication Ethics

PUBLICATION ETHICS (ETIKA PUBLIKASI)

Semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan / publikasi Jurnal Kesehatan STiKes Muhammadiyah Ciamis. Pengelola Jurnal, Editor, Peninjau, dan Penulis harus memahami dan mematuhi norma / etika publikasi ilmiah. Pernyataan ini berdasarkan Peraturan Ketua LIPI No. 5 Tahun 2014 tentang Kode etik Publikasi Ilmiah, pada hakikatnya harus menjunjung tinggi tiga nilai etika dalam publikasi, yaitu; (i) Netralitas, bebas dari konflik kepentingan dalam pengelolaan publikasi; (ii) Keadilan, yaitu memberikan hak atas kepengarangan bagi yang berhak sebagai pencipta / pengarang; dan (iii) Kejujuran, yaitu bebas dari duplikasi, fabrikasi, pemalsuan, dan penjiplakan (DF2P) dalam publikasi.

Informasi:

1. Duplikasi adalah publikasi temuan asli di lebih dari satu saluran tanpa penyempurnaan, pembaruan konten, data, dan / atau tidak mengacu pada publikasi sebelumnya.

2. Fabrikasi adalah tindakan membuat data dari tidak ada menjadi seolah-olah ada (pe,alsuan hasil penelitian) yang mengubah, mencatat, dan mengumpulkan hasil penelitian tanpa membuktikan telah dilakukan proses riset. 

3. Pemalsuan adalah mengubah data dengan niat untuk mencocokkan keinginan para peneliti (pemalsuan data penelitian) yaitu memanipulasi bahan, alat atau proses penelitian, mengubah atau megeluarkan data atau hasil sedemikian rupa sehingga penelitian tidak disajikan secara akurat dalam catatan penelitian. 

4. Penjiplakan dikategorikan sebagai penyalahgunaan ide, pikiran, proses, objek dan hasil penelitian, baik dalam bentuk data atau kata-kata, termasuk bahan yang diperoleh melalui riset terbatas (konfidensial), mengusulkan rencana penelitian dan manuskrip tanpa mengungkapkan penghargaan.

Section A : Publication and authorship (publikasi dan penulis)

1. Semua kertas yang diajukan mematuhi pada proses pemeriksaan tinjauan yang ketat setidaknya dua peninjau internasional yang merupakan pakar di bidang kertas tertentu.

2. Proses peninjauan adalah peninjauan rekan buta

3. Faktor yang diperhitungkan dalam tinjauan adalah relevansi kemurnian, signifikasi, orisinalitas, pembaca dan bahasa.

4. Keputusan yang mungkin diambil, naskah diterima, diterima dengan revisi, dan penolakan.

5. Jika penulis dianjurkan untuk merevisi dan mengirim ulang kiriman, tidak ada jaminan bahwa kiriman yang direvisi akan diterima.

6. Artikel yang ditolak tidak akan ditinjau ulang.

7. Penerimaan kertas dibatasi oleh persyaratan hukum yang akan berlaku terkait fitnah, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme.

8. Tidak ada riset yang dapat dimasukkan lebih dari satu publikasi.

Section B: Authors’ responsibilities (tanggung jawab penulis)

1. Para penulis harus menyatakan bahwa manuskrip mereka adalah hasil karya aslinya.

2. Para penulis harus menyatakan bahwa naskah itu sebelumnya belum diterbitkan di tempat lain.

3. Para penulis harus menyatakan bahwa naskah saat ini tidak sedang dipertimbangkan untuk di publikasikan. 

4. Penulis harus berpartisipasi dalam proses tinjauan sejawat.

5. Penulis wajib memberikan pencabutan atau koreksi kesalahan.

6. Semua penulis yang disebutkan dalam makalah harus memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penelitian ini.

7. Penulis harus menyatakan bahwa semua data di makalah ini adalah asli dan otentik.

8. Penulis harus memberi tahu Editor tentang konflik kepentingan apa pun.

9. Penulis harus mengidentifikasi sembua sumber yang digunakan dalam pembuatan manuskrip mereka.

10. Penulis harus melaporkan kesalah yang mereka temukan dalam makalah yang mereka terbitkan kepada Editor. 

Section C: Reviewers’ responsibilities (tanggung jawab peninjau)

1. Para peninjau harus merahasiakan semua informasi mengenai makalah dan memperlakukannya sebagai informasi yang dilindungi.

2. Tinjauan hendaknya dilakukan secara objektif, tanpa kritik pribadi terhadap penulis.

3. Para peninjau harus menyertakan pandangan mereka dengan jelas menggunakan argumen pendukung.

4. Para peninjau hendaknya mengidentifikasi karya tercetak yang relevan yang belum dikutip oleh penulisnya.

5. Para peninjau juga harus meminta kepada redaktur untuk memperhatikan kesamaan yang signifikan atau tumpang tindih antara naskah yang sedang dibahas dengan kertas lain yang telah diterbitkan oleh mereka yang memiliki pengetahuan pribadi.

6. Para peninjau hendaknya tidak memeriksa naskah yang di dalamnya memiliki konflik kepentingan akibat dari hubungan yang kompetitif, kolaborasi, atau hubungan lain atau koneksi dengan salah satu penulis, perusahaan atau institusi yang berhubungan dengan koran.

Section D: Editors’ responsibilities (tanggung jawab editor)

1. Para editor memiliki tanggung jawab dan kewenangan penuh untuk menolak / menerima sebuah artikel.

2. Para editor bertanggung jawab ataas konten dan kualitas publikasi secara keseluruhan.

3. Para editor hendaknya selalu mempertimbangkan kebutuhan para penulis dan pembaca berupaya meningkatkan publikasi.

4. Para editor harus menjamin kualitas naskah dan intergritas catatan akademik.

5. Para editor harus menerbitkan halaman ralat atau membuat koreksi bila diperlukan.

6. Para editor harus memiliki gambar yang jelas dari sumber pendanaan penelitian.

7. Para editor hendaknya mendasarkan keputusan mereka hanya satu kepentingan, keaslian, kejelasan, dan relavansi dengan lingkup publikasi.

8. Para editor hendaknya tidak membalikkan keputusan mereka atau membatalkan keputusan para editor sebelumnya tanpa alasan serius.

9. Para editor harus menjaga kerahasiaan nama peninjau. 

10. Para editor harus memastikan bahwa semua bahan riset yang mereka terbitkan sesuai dengan pedoman etika yang diterima secara internsaional.

11. Para editor hanya harus menerima naskah jika cukup yakin.

12. Para editor harus bertindak jika mereka mencurigai adanya pelanggaran, baik naskah diterbitkan atau tidak diterbitkan, dan membuat semua upaya yang masuk akal untuk bertahan dalam mencapai solusi atas masalah tersebut.

13. Para editor tidak boleh menolak naskah berdasarkan kecurigaan, mereka harus memiliki bukti pelanggaran. 

14. Para editor tidak boleh membiarkan konflik antara staf penulis, peninjau, dan anggota dewan.

Tugas dan Tanggung Jawab Manajer Jurnal menentukan nama jurnal, lingkup dari beasiswa, dan akreditasi secara teratur. Menentukan keaggotaan dewan editorial. Mendefinisikan hubungan antara Penerbit, Editor, Peninjau, dan lainnya dalam kontrak. Menghargai hal-hal yang bersifat rahasia, baik untuk para peneliti yang berkontribusi, penulis, editor, atau peninjau. Menerapkan norma dan ketentuan tentang hak kekayaan intelektual, khususnya hak cipta. Meninjau kebijakan Jurnal dan menyerahkannya kepada Penulis, Dewan Editorial, Peninjau, dan Pembaca. Membuat panduan kode perilaku untuk Editor dan Peninjau. Jurnal penerbitan Stikes Muhammadiyah Ciamis secara teratur. Memastikan sumber pendanaan untuk berkelanjutan penerbitan Jurnal Stikes Muhammadiyah Ciamis. Membangun jaringan kerjasama dan pemasaran. Mempersiapkan hak akses dan aspek legalitas lainnya. 

RETRACTION (PENCABUTAN)

Naskah yang diterbitkan di Jurnal Kesehatan Stikes Muhammadiyah Ciamis akan dipertimbangkan untuk menarik kembali publikasi jika :

1. Mereka memiliki bukti yang jelas bahwa temuan itu tidak dapat diandalkan, baik sebagai akibat dari kesalahan (misalnya pembuatan data) atau kesalahan jujur (misalnya salah perhitungan atau kesalahan percobaan).

2. Temuan ini sebelumnya telah diterbitkan di tempat lain tanpa referensi silang yang tepat, izin atau pembenaran (yaitu kasus publikasi yang tidak oerlu).

3. Itu merupakan plagiarisme.

4. Laporan penelitian yang tidak etis.

Mekanisme pencabutan mengikuti Pedoman Pencabutan dari Committee on Publication Ethics (COPE) yang dapat diakses di